Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hal ini disampaikan dalam Surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia, sekaligus mempertegas Surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ yang sebelumnya diterbitkan. Ada 4 (empat) isu penting yang disampaikan Mendagri terkait diterbitnya surat […]
8 Cara Praktis Menyusun RPJMDes bagi Pemula
Tidak semua perangkat desa yang baru diangkat itu paham ilmu pemerintahan desa sebelumnya. Kadang kebingungan itu muncul pada saat proses penyusunan perencanaan, utamanya didalam proses penyusunan dokumen RPJMDes. Menyusun dokumen RPJM Desa itu tidak sama dengan menyusun dokumen RKP Desa dan APB Desa. Jika RKP Desa hanya memuat perencanaan pertahun dan APB […]
Perangkat Desa Harus Netral dalam Pemilu
Alih-alih mendapatkan penghasilan tambahan dan juga berharap ketika paslon terpilih menjadi bupati/ wali kota bangunan dapat lebih mudah masuk ke desanya. Akhirnya, perangkat desa pun ikut-ikutan dalam pesta akbar pemilu atau pilkada untuk mendukung salah satu pasangan paslon. Padahal, bila merunut pada Undang-Undang Desa tepatnya di Pasal 51 huruf (j), jelas tindakan tersebut […]
Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 40 disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai […]