Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Berdasarkan UU Desa
Undang-Undang Desa Pasal 19 dan 20 dan Pasal 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, yang meliputi empat aspek yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang...
Kedudukan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengaturan tentang kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam Bab II Undang-Undang tersebut, diatur mengenai kedudukan dan jenis desa. Pasal 5 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota....
Menolak Keras Revisi Undang Undang Desa
Permintaannya mengada-ada. Seakan-akan masyarakat yang telah dipimpin di desanya semua telah sejahtera dan setuju akan niatnya. Kali ini saya benar-benar geram, melihat isi rekomendasi audiensi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) tertanggal...
Persyaratan Calon Kades Menurut UU Desa No 6 Tahun 2014
Pemilihan kepala desa secara serentak akan dibuka kembali di sejumlah daerah setelah beberapa tahun vakum akibat pandemi. Bagi anda yang memiliki niat serta minat untuk menjadi pemimpin masyarakat di desa. Namun karena keterbatasan informasi yang diberikan panitia,...